APA ATURAN PENAMAAN DI BPMN?

Dalam BPMN, ada aturan penamaan yang harus diikuti saat memberikan label pada task, gateway, dan event. Aturan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Task: Nama task harus diawali dengan kata kerja (verb) dalam bentuk infinitif (to do something) dan menggambarkan tindakan yang akan dilakukan, misalnya "Submit Order", "Send Email", "Approve Request", dan sebagainya.
  2. Gateway: Nama gateway harus mencerminkan logika yang digunakan dalam pengambilan keputusan atau pemrosesan data. Ada beberapa jenis gateway, yaitu Exclusive (XOR), Inclusive (OR), Parallel (AND), dan Event-based, dan setiap jenis memiliki aturan penamaan yang berbeda-beda.
  3. Event: Nama event harus mencerminkan jenis peristiwa yang terjadi pada suatu titik dalam proses, misalnya "Start Process", "End Process", "Timer Expired", "Message Received", dan sebagainya.

Pada umumnya, aturan penamaan ini digunakan untuk memudahkan pemahaman dan koordinasi antara tim yang terlibat dalam proses bisnis, sehingga setiap elemen di BPMN memiliki nama yang konsisten dan mudah dimengerti oleh semua pihak yang terlibat.

Sumber: Buku Tanya Jawab BPMN & Camunda (2023), Ditulis oleh Wisnu Manupraba & Novi Setiani

Knowledge series